27 Desember 2018

Keselamatan Kerja Kimia

Posted by Kayuya on 00.40.00 with No comments
KESELAMATAN KERJA KIMIA
Oleh : Kayuya

 



Keselamatan dan kesehatan kerja menuju pada kondisi kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan dan kesehatan yang efektif, maka lebih sedkit pekerja yang menderita cedera atau penyakit jangkapendek maupun jangka panjang sebagai akibat dari pekerjaan mereka diperusahaan tersebut.

Kondisi fisiologis-fiskal meliputih penyajit penyakit-penyakit kecelakaan kerja seperti kehilangan nyawa atau anggota badan, cidera yang diakibatkan gerakan yang berulang, sakit punggung, sindrom karpaltunnel, penyakit-penyakit kardiovaskular, berbagai jenis kanker seperti kanker paru-paru dan leukemia, emphysema,serta arthritis. Kondisi- kondisi lain yang diketahui sebagai akibat dari tidak sehatnya lingkungan pekerjaan meliputih penyakit paru-paru putih, penyakit paru-paru coklat, penyakit paru-paru hitam, kemandulan, kerusakan sistem syaraf pusat dan bronghitis kronis.

Kondisi-kondisi fisikologis diakibatkan oleh stress pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas rendah. Hal ini meliputih ketidak puasan, sikap apatis, penarikan diri, penonjolan diri, pandangan sempit, menjadi pelupah, kebingungan terhadap peran dan kewajiban, tidak mempercayai orang lain, bimbang dalam mengambil keputusan, kurang perhatian, mudah marah, selalu menunda pekerjaan dan kecenderungan untuk mudah putus asah terhadap hal-hal yang remeh.

Tujuan  dan Fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Kerja

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
  1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
  2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
  3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
  4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
  5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
  6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.

Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.

Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar. 
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus. 
  4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan. 
  5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 
  6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting. 
  7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
  8. Fungsi dari Keselamatan kerja takni antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program

Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya

Alat-Alat Pelindung Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Di Perusahaan

Alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (enginering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.

Kegunaannya melindungi kepala terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Terbuat dari bahan polyethylene, plastik, katun,  aluminium dan bahan sintetis lainnya. Contohnya :
  1. Pelindung wajah dan mata
  2. Topi Pengaman (helmet), melindungi kepala dari kemungkinan benturan atau pukulan dan kejatuhan benda.
  3. Pelindung Mata, kegunaannya melindungi mata dari loncatan bunga api, loncatan benda-benda kerja, percikan bahan kimia dan sinar yang bersifat keras.
  4. Pelindung telinga memiliki kegunaan melindungi pendengaran petugas dari suara keras yang melampaui batas kekuatan pendengar dengan spesifikasi sesuai tempat kerja. Pelindung telinga ini terbuat dari karet.
  5. Pelindung Kaki, kegunaannya melindungi kaki terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas, dll. Dengan spesifikasi daya sekat 1 – 6 kV, 6 – 20 kV dan terbuat dari bahan karet, kulit, kanvas, dan bahan sintesis lainnya.
  6. Pelindung Tangan, kegunaannya melindungi tangan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll , dengan spesifikasi daya sekat l.000 Volt, I-6 kV, 6 k V. Terbuat dari bahan katun, nilon, kanvas, kufit, karet, lapisan  asbes dan bahan sintetis lainnya dan memiliki ukuran pendek dan panjang.
  7. Pakaian Pelindung, kegunaannya melindungi badan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Dengan spesifikasi besar (LL), besar (L), sedang (M) dan kecil (S). terbuat dari bahan katun, karet, neoprene, polveethane, campuran/lapisan sabes, timah hitam dan bahan sintesis lainya. Pakaian kerja harus dianggap sebagai alat pelindung diri. Pakaian tenaga kerja pria yang melayani mesin harus sesuai dengan pekerjaanya. Pakaian kerja wanitasebaiknya berbentuk celana panjang,baju yang pas,tutup rambut dan tidak memakai perhiasan-perhiasan.Pakaian kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber bahaya tertentu seperti :

  • Terhadap radiasi panas, pakaian yang berbahan bisa merefleksikan panas, biasanya aluminium dan berkilat.
  • Terhadap radiasi mengion, pakaian dilapisi timbal (timah hitam).
  • Terhadap cairan dan bahan-bahan kimiawi, pakaian terbuat dari plastik atau karet.


Peran K3 Terhadap Upaya  Kesehatan Masyarakat

Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja

Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal.

Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja.

Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global.

Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. 

REFRENSI

  • Anonim. 2012. Kerja. PT. Pustaka Binaman Pressindo ,Jakarta.
  • Ferdinan, Siahaan. 2005 Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program K3 dengan Komitmen Pekerja, USU Respositori.
  • Nanang Fattah. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung : Rosdakarya.
  • Notoatmodjo Prof.Dr. Soekidjo.2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan Seni. Jakarta:Rineka Cipta.
  • Notoatmodjo S, 2004 Pengantar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Prilaku Kesehatan. Andi Offset, Yogyakarta
  • Silalahi, Bennett N.B. Silalahi, Rumondang.1991. Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.[S.L]:Pustaka Binaman Pressindo.
  • Suma'mur .1991. Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta


Categories:

0 comments:

Posting Komentar